5 Bentuk Kerja Sama Antarperusahaan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bentuk kerja sama perusahaan beragam. Setiap bentuk kerja sama tersebut tentu memiliki aturan yang berbeda. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kami akan membahas terlebih dahulu pengertian kerja sama perusahaan. Dengan memahami pengertiannya, kita akan lebih mudah dalam mengenali bentuk-bentuknya.

Kerja sama perusahaan adalah suatu usaha yang dibangun oleh beberapa instansi demi mencapai tujuan yang sama. Perjanjian kerja sama perusahaan tentunya harus saling menguntungkan. Jika dalam kontrak kerja sama perusahaan ada yang merasa rugi, tentunya akan menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan. Lantas apa sebenarnya keuntungan kerja sama perusahaan?

Kerja sama antarperusahaan dapat memperluas segmen pasar. Dengan segmen pasar yang luas, omzet perusaaan juga akan lebih cepat meningkat. Kerja sama antarperusahaan juga dapat mempercepat proses produksi terlebih jika produksi tersebut masuk dalam proyek besar. Produksi yang tepat waktu juga akan berimbas pada citra baik perusahaan yang meningkat.

Baca juga : Mengulik Manfaat Kerja Sama Antarperusahaan

Bentuk Kerja Sama Antar Perusahaan

Bentuk kerja sama antar perusahaan sebenarnya sudah ada aturan resminya. Aturan terkait kerja sama dapat kita lihat salah satunya di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995. Selain itu, dapat juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997. Berikut ini adalah beberapa jenis kerja sama antarperusahaan.

1. Merger

Kerja sama berbentuk merger merupakan penggabungan beberapa badan usaha tanpa melebih badan usaha yang bergabung. Tujuan dari kegiatan merger adalah untuk mengefisiensi aset dalam suatu kesatuan. Selain efisiensi aset, merger juga dapat menekan biaya produksi. Merger juga dapat memicu tumbuhnya manajemen perusahaan yang profesional.

Merger sebagai salah satu jenis kerja sama ternyata masih dapat kita bedakan menjadi tiga jenis lagi. Adapun ketiga jenis merger dalam kerja sama perusahaan adalah sebagai berikut.

  • Merger horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang bisnis yang sama.
  • Merger vertikal adalah penggabungan beberapa perusahaan dengan bidang bisnis berbeda, tetapi produk masih berkaitan.
  • Merger konglomerasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang bisnis berbeda dan tidak saling berkaitan.

2. Konsolidasi

Konsolidasi hampir mirip dengan merger. Secara rinci, konsolidasi adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan melebur badan usaha yang telah bergabung. Dengan kata lain, konsolidasi menyebabkan munculkan badan usaha yang baru. Tujuan penyelenggaraan konsolidasi adalah restrukturisasi atau menyehatkan badan usaha.

3. Joint Venture

Joint venture adalah persetujuan antara dua pihak badan usaha atau lebih dengan tujuan melakukan kerja sama. Selain itu, joint venture juga dapat kita definisikan sebagai kerja sama antara pemilik modal nasional dan asing. Joint venture dapat memberikan keuntungan bagi pelakunya. Keuntungan dari joint venture adalah terjadi proses transfer teknologi dan membuka peluang pasar baru.

4. Waralaba

Kerja sama waralaba dikenal juga dengan istilah franchise. Secara umum, jenis kerja sama ini bermakna kerja sama yang menjadikan salah satu pihaknya mendapatkan hak untuk menjual produk, jasa, atau layanan. Waralaba dapat kita bedakan menjadi dua jenis, yaitu waralaba luar negeri dan dalam negeri. Banyak yang lebih suka mengikuti waralaba luar negeri karena sistem lebih jelas, lebih bergengsi, dan merek lebih bervariasi.

5. Sistem Bagi Hasil

Kerja sama dengan sistem bagi hasil menjadi solusi terbaik ketika ingin mengembangkan suatu usaha. Sistem kerja sama ini biasanya pelakunya memiliki kedekatan emosional. Satu pihak memberikan modal, sedangkan pihak lainnya sebagai yang menjalankan usaha. Keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Itulah beberapa bentuk kerja sama antar perusahaan. Anda yang berencana membangun kerja sama dengan relasi bisa menjadikan salah satunya sebagai referensi. Sesuaikan bentuk kerja sama dengan kebutuhan dan keadaan perusahaan Anda.