Cara Menyusun HPS dalam Pengadaan Barang

Facebook
Twitter
LinkedIn

Cara menyusun HPS menjadi hal yang harus kita ketahui dalam proses pengadaan barang. Sebelum mengetahui cara menyusun HPS pengadaan barang, Anda harus mengetahui pengertian penyusunan HPS. Penyusunan HPS adalah langkah membuat perkiraan harga pasar dengan menggunakan metode tertentu.

Menyusun HPS pengadaan barang memerlukan sumber data. Sumber data tersebut dapat berasal dari harga pasar setempat. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan barang dapat juga mengambil sumber data dari inflasi sebelumnya. Perkiraan harga dari konsultan atau badan resmi juga bisa menjadi dasar dalam penyusunan HPS.

Baca juga : Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dalam Pengadaan Barang

Cara Menyusun HPS Pengadaan Barang

Penyusunan HPS diperlukan pada pengadaan barang karena dapat menjadi acuan. Artinya, dengan adanya HPS, pengadaan barang akan berjalan dengan lancar meskipun kendala tetap akan muncul. Sebelum membahas cara menyusun harga perkiraan sendiri, ada baiknya Anda mengetahui seluk-beluk terkait penyusunan hps.

Penyusunan HPS diperlukan pada pengadaan barang memiiliki banyak keuntungan. HPS dapat menjadi alat untuk menilai kewajaran penawaran yang di dalamnya termasuk rinciannya. Selain itu, HPS dapat menjadi dasar untuk bernegosiasi. HPS juga menjadi acuan untuk menetapkan besaran bilai jaminan penawaran.

Selain mengetahui keuntungan penyusunan HPS, Anda bisa juga mengetahui karakteristik HPS. HPS sejatinya adalah perkiraan dan patokan semata. Kemudian, pada penyusunan HPS telah ada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada HPS sudah seharusnya ada perhitungan keuntungan dan biaya overhead. Akan tetapi, pada HPS tidak boleh ada perhitungan biaya tak terduga dan biaya lain-lain.

Setelah mengetahui keuntungan dan karakteristiknya, sudah saatnya Anda mengetahui langkah penyusunan HPS. Cara menyusun HPS dapat Anda jadikan sebagai panduan agar hasilnya lebih sesuai. Adapun cara membuat harga perkiraan sendiri adalah sebagai berikut.

1. Mencari data penyusun HPS

Data penyusun HPS haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Data penyusunan HPS terdiri dari berbagai macam. Salah satunya adalah harga pasar setempat, yaitu harga barang atau jasa di suatu tempat. Kemudian, ada juga data biaya satuan publikasi dari Badan Pusat Statistik atau asosiasi resmi. Norma indeks dan inflasi tahun sebelumnya juga dapat menjadi salah satu bentuk data penyusun HPS.

2. Mempertimbangkan jangka waktu penggunaan HPS

Setelah mendapatkan data penyusun HPS, langkah selanjutnya adalah memperhatikan jangka waktu penggunaan HPS. Hal ini karena data penyusun HPS berkaitan dengan keakuratan spesifikasi dan harga. Dalam menentukan jangka waktu penggunaan HPS, Anda dapat mengikuti ketentuan yang ada, yaitu penyusunan HPS paling lama 28 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

3. Memilih metode penyusunan HPS

Langkah selanjutnya adalah memilih metode penyusunan atau perhitungan HPS. Setidaknya, terdapat tiga kelompok besar dalam metode perhitungan HPS. Ketiga kelompok tersebut adalah perhitungan dalam bentuk bahan baku atau suku cadang, perhitungan peralatan investasi, dan perhitungan untuk pembiayaan proyek fisik atau nonfisik.

Meski demikian, sebenarnya terdapat rumus umum untuk menghitung HPS. Rumus tersebut dapat dituliskan menjadi berikut.

  • Harga satuan = analisis + keuntungan wajar
  • HPS sebelum terkena PPN = Harga satuan × volume
  • HPS = HPS sebelum terkena PPN + (HPS sebelum terkena PPN × 10%)

Berdasarkan rumus perhitungan HPS tersebut, Anda harus memperhitungkan juga komponen keuntungan wajar. Batasan keuntungan wajar pada umumnya telah ditetapkan oleh aturan yang dibuat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Demikianlah pembahasan tentang cara menyusun HPS dalam pengadaan barang. Dengan adanya pembahasan ini, semoga Anda dapat menyusun HPS dengan tepat sehingga pengadaan barang dapat berjalan sebagaimana mestinya.