Harga Perkiraan Sendiri atau HPS menjadi acuan dalam menetapkan rencana anggaran dalam proses pengadaan barang atau jasa. Dengan kata lain, harga perkiraan sendiri digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan barang. Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas barang atau jasa sesuai syarat tertentu dan berdasarkan data yang akurat.
Dari pengertian HPS tersebut dapat kita ketahui bahwa HPS adalah data penting dalam proses pengadaan barang. Data tersebut berupa perkiraan harga yang berdasarkan kenyataan. Meski demikian, dalam penetapan HPS tidak ada patokan standar. Jadi, penetapan HPS tidak dapat menjadi dasar dalam penghitungan kerugian dalam proses pengadaan barang.
Mencari Tahu Fungsi Harga Perkiraan Sendiri dalam Pengadaan Barang
Harga perkiraan sendiri ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jika dalam instansi pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen yang bertugas membuat HPS. Sementara itu, yang menetapkan HPS adalah yang mendapat mandat untuk mengurusi pengadaan barang. Untuk menetapkan HPS, tentu perlu mengetahui fungsi HPS. Adapun fungsi HPS adalah sebagai berikut.
- Menilai kewajaran harga penawaran dalam pengadaan barang dan jasa.
- Menetapkan besarnya nilai jaminan penawaran dari penyedia barang atau jasa.
- Menetapkan tambahan nilai jaminan pelaksanaan dalam penawaran.
- Menjadi acuan dalam menetapkan harga satuan timpang.
- Menjadi dasar dalam perhitungan penyesuaian harga.
- Menjadi patokan terkait seluruh penawaran.
- Menjadi acuan negosiasi harga.
Dari penjelasan tersebut, kita ketahui bahwa HPS dalam pengadaan barang memiliki fungsi yang amat penting. Secara umum, HPS menjadi bentuk acuan, dasar, dan patokan dalam proses pengadaan barang. Dengan adanya HPS, pengadaan barang menjadi lebih jelas dan terarah.
Baca juga : Penyebab Perbedaan Realisasi dan Anggaran Dalam Pengadaan Barang
Penyusunan dan Penetapan HPS dalam Pengadaan Barang
Setelah mengetahui fungsi HPS dalam pengadaan barang, tentunya Anda akan makin yakin dalam menentukan HPS. Meskipun sudah yakin, Anda tetap harus mengetahui teknik penyusunan HPS. Teknik penyusunan HPS setidaknya meliputi dua hal, yaitu sumber data penyusunan dan prosedur penyusunan HPS.
Sumber data penyusunan HPS berdasarkan hasil survei terhadap harga pasaran suatu barang di suatu wilayah. Dengan kata lain, sumber data penyusunan dari instansi yang berbeda wilayah sangat mungkin berbeda. Selain dari harga pasar, dalam pengambilan sumber data perlu juga mempertimbangkan inflasi dari tahun sebelumnya, suku bunga, dan kurs yang sedang ada.
Kemudian, untuk prosedur penetapan HPS bergantung dengan jenis pengadaannya. Namun dalam pengadaan barang atau jasa harus mempertimbangkan komponen biaya utama dan pendukung ketika akan menyusun HPS. Komponen biaya pendukung berupa biaya untuk memastikan fungsi barang atau output, biaya terkait organisasi pengadaan, biaya organisasi pengadaan, dan biaya lain-lain. Setelah itu, baru bisa melakukan identifikasi terhadap komponen utama dan pendukung beserta harga berdasarkan analisis pasar.
Setelah mengetahui teknik penyusunan HPS, tahap berikutnya adalah menetapkan HPS. Penetapan HPS bermula dari analisis pasar. Analisis tersebut bertujuan untuk mengetahui perilaku para pelaku pasar, baik penjual maupun pembeli. Analisis pasar terhadap pembeli dapat memengaruhi keputusan terkait apa yang akan dibeli, berapa banyak, di mana membelinya, serta kapan dan bagaimana membelinya. Analisis pasar juga dapat menjadi bahan untuk mempertimbangkan dan mencegah risiko-risiko terkait kebutuhan barang.
Setelah mengetahui teknik penyusunan dan penetapan HPS, harapannya Anda dapat membuat HPS dengan mudah. Anda juga bisa mencari tahu lebih lanjut terkait penyusunan dan penetapan HPS. Dengan begitu, HPS yang Anda susun dan tetapkan akan lebih mendetail dan matang.