Wajib Tahu! Sanksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Facebook
Twitter
LinkedIn
sanksi dalam pengadaan

Sanksi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi pelindung agar proses pengadaan dapat berjalan dengan baik. Perlu adanya sosialisasi agar lembaga atau perusahaan yang melakukan pengadaan mengetahui sanksi tersebut. Hal ini dapat meminimalisasi kesalahan dalam proses pengadaan. Selain itu, adanya sanksi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengurangi risiko kecurangan.

Bentuk kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa biasanya berupa korupsi yang berawal dari persekongkolan. Bahkan, kabarnya sebanyak 80% kasus korupsi yang terjadi di Indonesia berasal dari pengadaan barang dan jasa. Korupsi dalam pengadaan barang tersebut tentu dapat merugikan, terutama dari segi materi. Oleh karena itu, sanksi saat penting untuk diterapkan dan diberlakukan.

Jenis-Jenis Sanksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa 

Proses pengadaan barang dan jasa sebenarnya berupa penyelenggaraan hukum administrasi. Hal inilah yang menjadikan pengadaan barang terikat hukum administrasi bahkan ada ketentuannya dalam undang-undang. Sebenarnya, ada tiga jenis sanksi dalam pengadaan barang dan jasa. Adapun ketiga sanksi tersebut adalah sebagai berikut.

BACA JUGA: TRANSFORMASI PERAN HUMAS DALAM MENGHADAPI PANDEMI DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Sanksi administratif

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sanksi administratif menjadi wewenang PPK, Kelompok Kerja ULP, atau pejabat pengadaan. Salah satu jenis sanksi administrasi adalah pengguguran penawaran. Jika menggunakan sistem lelang, sanksi administratif berupa pembatalan pemenang.

Sanksi administratif dapat juga berupa pemberlakukan denda dengan jangka waktu tertentu. Jika pelaku pelanggaran adalah pegawai negeri sipil, sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian. Sanksi dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan jabatan, bahkan pemberhentian.

Sanksi hukum perdata

Sanksi hukum perdata dapat berupa pemenuhan kewajiban tertentu, seperti putusan untuk membayar kerugian tertentu. Jika tidak demikian, sanksi dapat berupa putusan yang mengubah keadaan, seperti putusan perceraian. Bunyi putusan pada hukum perdata (amar) dapat juga berupa menciptakan keadaan yang sah menurut hukum.

Sanksi hukum pidana

Sanksi pidana menjadi hukuman yang lebih berat daripada perdata apalagi administrasi. Pelaku pelanggaran dalam proses pengadaan akan menerima sanksi berupa pidana. Hukum pidana akan berlaku agar pelaku jera sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk mengetahui tindakan pelanggaran termasuk tindak pidana atau bukan dapat merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sanksi dalam pengadaan adalah hal yang penting. Pasalnya, adanya sanksi tersebut proses pengadaan akan lebih transparan. Berbagai hal yang memicu kecurangan juga dapat terhindarkan sehingga risiko kerugian dari bentuk kecurangan akan lebih kecil.

BACA JUGA: MENGENAL JOINT VENTURE DAN SELUK-BELUKNYA