Segala bentuk kecurangan dalam pengadaan harus kita waspadai karena dapat merugikan. Jika kecurangan terjadi pada proses pengadaan barang di lingkup instansi pemerintah, tentu akan merugikan negara dan bisa menyengsarakan rakyat. Jika kecurangan terjadi pada pada lingkup perusahaan, tentu perusahaan akan merugi dan bisa berakibat pada menurunkan produktivitas perusahaan.
Untuk itulah, bentuk kecurangan dalam pengadaan harus diatasi untuk mencegah terjadinya kerugian, baik materi maupun non materi. Sebelum menemukan upaya untuk mencegahnya, ada baiknya kita mengenali bentuk kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Bentuk Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa memang sering terjadi. Bentuk kecurangan tersebut ada beragam sesuai dengan motif dan jenisnya. Berikut ini adalah bentuk kecurangan yang sering terjadi.
Suap
Suap sering juga disebut dengan istilah kickback. Pada dasarnya, suap adalah pembayaran ilegal sebagai bentuk kompensasi terhadap suatu bantuan untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Suap menjadi salah satu contoh kasus kecurangan pengadaan barang yang banyak terjadi. Biasanya, suap melibatkan pejabat tinggi yang memberikan uang terhadap penyedia barang atau jasa. Suap dapat berupa pemberian hadiah, uang, atau barang berharga lainnya.
BACA JUGA: TIPS PEMBUATAN LAPORAN STOK BARANG UNTUK PERUSAHAAN
Persekongkolan
Selain suap, persekongkolan juga sering terjadi pada proses pengadaan. Persekongkolan atau bid rigging muncul pada pengadaan dengan sistem tender. Bentuk persekongkolan tersebut adalah bentuk perjanjian kerja sama antara penyelenggara pengadaan dengan peserta tender. Tujuannya adalah untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Invoice Palsu
Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa dapat juga terjadi dari segi administrasi. Bentuk kecurangan dari segi administrasi ini sering kali memicu korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Biasanya, kecurangan ini terjadi pada surat penagihan utang.
Pesanan Fiktif
Sering juga ditemukan kecurangan yang berupa pesanan fiktif. Artinya, surat pesanan ada, tetapi pada realisasinya pesan tersebut tidak nyata. Surat pemesanan tersebut hanya berguna untuk pencarian dana. Dana yang ada itulah yang menjadi pemicu kecurangan.
Untuk mencegah bentuk kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, ada strategi yang bisa diterapkan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang isu korupsi. Selain itu, perusahaan juga harus mengidentifikasikan berbagai pemicu kecurangan yang mungkin terjadi. Kemudian, perusahaan harus menanamkan sikap jujur sejak dini.